Taiwan Menjadi Negara Pertama di Asia yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2019 15:05 WIB
Sejumlah aktivis LGBT di Taiwan. foto/Reuters
Share :

Tetapi RUU pemerintah, juga satu-satunya yang menawarkan hak adopsi terbatas, disahkan oleh 66 hingga 27 suara - didukung oleh anggota parlemen dari Partai Progresif Demokratik mayoritas.

Ini akan berlaku setelah Presiden Taiwan Tsai Ing-wen mengesahkannya menjadi undang-undang.

"RUU [pemerintah] sudah menjadi garis bawah kami, kami tidak akan menerima kompromi lagi," kata Jennifer Lu, kepala koordinator kelompok hak asasi Koalisi Kesetaraan Pernikahan Taiwan kepada kantor berita Reuters.

Banyak yang turun ke media sosial untuk merayakannya, melihat hasilnya sebagai kemenangan untuk kesetaraan pernikahan.

"Kemenangan yang luar biasa untuk hak-hak LGBT!" kata Phil Robertson, wakil direktur Asia Human Rights Watch.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya