TAIPEI - Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah pemungutan suara pada Jumat (17/5/2019).
Pada 2017, pengadilan konstitusi negara pulau itu memutuskan bahwa pasangan sesama jenis memiliki hak untuk menikah secara sah.
Parlemen diberi tenggat waktu dua tahun dan diminta untuk merancang perubahan UU paling lambat 24 Mei.
Anggota parlemen memperdebatkan tiga RUU yang berbeda untuk melegalkan serikat sesama jenis—RUU pemerintah—yang paling progresif dari ketiganya disahkan.