Polisi Periksa Dokter Ani Hasibuan Terkait Kematian Petugas KPPS

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2019 10:34 WIB
Dokter Ani Hasibuan. (Foto : Twitter)
Share :

Polisi melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.


Baca Juga : Ini Pernyataan Dokter Ani soal Kematian Anggota KPPS yang Berujung Dipolisikan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya