BNN Amankan 7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Bangka Belitung

Arsan Mailanto, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2019 19:01 WIB
Konferensi pers mengenai 7 kg sabu dan ribuan ekstasi yang diamankan di Bangka Belitung, di Kantor BNNP Babel, Jumat (17/5/2019). (Foto : Arsan Mailanto/Okezone)
Share :

PANGKALPINANG – BNNP Bangka Belitung (Babel) bersama tim Gabungan Polda Babel, Bea dan Cukai Pangkalpinang, KSOP Cabang Muntok mengamankan 7 kilogram (kg) narkoba jenis sabu di wilayah Babel, pada 13 Mei 2019.

Penangkapan pertama terjadi pada 10 Mei 2019 berkat laporan masyarakat. Tim gabungan menyita 1 kg sabu dengan 1 tersangka.

Pada 13 Mei 2019 berdasarkan hasil pengembangan berikutnya petugas kembali menyita 6 kg sabu dari Malaysia dengan 3 tersangka.

Tersangka pertama berinisial M (23) ditangkap di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat saat kapal Fery KMV Dharma Sentosa bersandar di Pelabuhan Tanjung Kalian. Ini peredaran narkoba antarpulau.

Pelaku M merupakan warga Dusun Arongan, Lhokseumawe, Aceh. Dari hasil penggeledahan disita 1 bungkus besar jenis sabu, 1 plastik kemasan teh cina berwarna hijau, 1 smartphone merek Vivo warna hitam, dan 1 tas ransel warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dipidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan kedua berdasarkan hasil pengembangan berikutnya petugas gabungan kembali mengamankan 6 kg sabu, 1.758 butir tablet ekstasi biru, 3.029 butir tablet ekstasi hijau dan 31 butir happy five dari tiga tersangka.

Kepala BNNP Babel, Brigjen Nanang Hadiyanto mengatakan dalam penangkapan pelaku dan barang bukti tim gabungan sudah berkoordinasi dan melakukan penyelidikan, berkat informasi penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Selat Panjang menuju Babel.

Kemudian tim gabungan berhasil mengidentifikasi empat orang kurir menggunakan 2 mobil dari arah Tembilahan menuju Palembang.

"Dari hasil penyelidikan, hanya satu mobil menyeberang ke wilayah Babel, pengejaran dilakukan hari Senin tanggal 13 Mei sekira pukul 00.30 WIB malam," ujarnya dalam konferensi pers kepada awak media di Kantor BNNP Babel, Pangkalpinang, Jumat (17/5/2019).

Alhasil, lanjut Nanang, tim Gabungan mengamankan 3 tersangka berinisial HDS, AAS, dan AM di atas kapal saat hendak bersandar di Pelabuhan Muntok, Bangka Barat.

"Kita lakukan penggeledahan. Petugas menemukan satu tas besar di dalam mobil yang dikendarai ketiga tersangka. Di dalam tas berisi 6 kg sabu, 1.758 butir tablet ekstasi biru, 3.029 butir tablet ekstasi hijau dan 31 butir happy five," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Nanang, para tersangka mengaku sudah tiga kali menyelundupkan sabu ke Babel. Tersangka dan barang bukti di giring ke kantor BNNP guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum. Pelaku juga terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya