Sebelum proses pengeluaran paksa barang-barang miliknya, siang harinya Budi juga mendapatkan tekanan dan tindakan persekusi dari puluhan anggota ormas tersebut. Dia mengaku diancam dan bahkan diintimidasi terkait keselamatan dirinya.
Namun, beberapa bulan setelah kasus tersebut dilaporkan justru penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Alasannya, laporan tersebut masuk dalam ranah perdata bukan pidana.
“Ini sangat bertentangan dengan penyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyebut persekusi merupakan pelangaran hukum yang tak termasuk delik aduan. Tanpa adanya aduan masyarakat, polisi bisa langsung memprosesnya,” ungkap Budi.
Budi juga telah melaporkan kasus ini ke Itwasum Mabes Polri. Dalam laporan yang tecantum dengan Nomor B/1175/II/WAS.2.4/2018/Itwasum telah merekomendasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk melakukan pengkajian kembali atas laporan tersebut.
"Sebagai masyarakat pencari keadilan, saya merasa sangat dirugikan akibat sikap penyidik Polda Jabar. Karena itu saya menyampaikan persolan saya kepada Bapak Kapolri melalui surat terbuka. Dengan harapan kasus tersebut dapat dibuka kembali," tutup Budi.
(Angkasa Yudhistira)