JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk menolak laporan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) dalam pilpres 2019 oleh Jokowi-Ma’ruf Amin. Adapun laporan tersebut diajukan oleh Politisi PAN Dian Islamiati Fatwa dengan nomor 02/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019.
“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima” kata Ketua Bawaslu, Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan BPN Terkait Kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Sebelumnya, Bawaslu juga menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait kecurangan pemilu dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dikarenakan buktinya tidak memenuhi kriteria karena hanya memasukan bukti berupa print out berita tanpa dilengkapi dokumen lainnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Fritz Edward dalam sidang menjelaskan alasan yang membuat laporan dugaan TSM ditolak oleh pihaknya. Hal ini dikarenakan peraturan bahwa bukti dalam laporan dinyatakan tidak memenuhi kriteria kecurangan secara terstruktur lantaran hanya memasukan bukti berupa link berita tanpa dilengkapi dokumen lain seperti video.
Baca juga: Tak Ikut Aksi 22 Mei, PDIP: Tindakan Inkonstitusional Akan Berhadapan dengan Hukum
"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," tegas Fritz.
Selain itu, Fritz menambahkan apabila pelapor yaitu Dian tidak turut memasukan bukti-bukti yanh menujukkan bahwa terlapor telah melakukan tindakan kecurangan secara sistematis dan masif.
"Sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," imbuhnya.
Baca juga: Rekapitulasi KPU di 30 Provinsi: Jokowi-Ma'ruf Menang di 18 Provinsi, Prabowo-Sandi 12
Sebelumnya diberitakan, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Dian Islamiati Fatwa, melaporkan pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden 2019.
Adapun Dugaan kecurangan yang dilaporkan di antaranya adalah pelanggaran administrasi Pemilu pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
(Fakhri Rezy)