DENPASAR - Korban dari penyelenggaraan pemilu di Bali sebanyak 56 orang. Terdiri dari 48 orang penyelenggara unsur KPU, dan 8 orang dari unsur Bawaslu.
Mereka yang mejadi korban, sakit maupun meninggal dunia ini oleh masing-masing lembaga diusulkan agar mendapatkan santunan. “Kami sudah bersurat ke Gubernur Bali dan KPU RI agar korban nantinya dapat diberikan santunan,” kata Komisioner KPU Bali Gede John Darmawan.
Ia mengatakan, jumlah petugas penyelenggara pemilu dari unsur KPU yang menjadi kroban tersebar di seluruh kabupaten di Bali. Jumlah terbanyak ada di Kabupaten Buleleng 15 orang. Kemudian Kabupaten Karangasem 10 orang, Kabupaten Tabanan 10 orang, Kota Denpasar 4 orang, Kabupaten Badung 3 orang, Kabupaten Bangli 3 orang, Kabupaten Gianyar 2 orang dan Jembrana 1 orang.
Untuk tugasnya dalam penyelenggaraan pemilu, korban terbanyak dari petugas KPPS sebanyak 31 orang. Bahkan dari jumlah itu, 4 orang diantaranya meninggal dunia.