Menurut Argo, pria yang memiliki nama asli Li Xue Xiung itu awalnya tidak kooperatif. Lieus sempat berteriak dan mengancam tidak akan makan dan menolak menjawab pertanyaan penyidik. Namun, setelah dilakukan pendekatan akhirnya Lieus menjawab semua pertanyaan penyidik.
"Ya kemarin disampaikan bahwa tersangka Lieus teriak teriak tidak akan ngomong ya, dan enggak akan makan ya. Jadi, setelah melakukan pendekatan akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik, (pernyataannya) ya yang berkaitan kan menyampaikan dengan makar ya di sana, nanti unsur unsur itu kita gali di sana," tuturnya.
(Baca Juga: Prabowo: Saya Rasa Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma Tak Bersalah)
Atas perbuataannya, Lieus dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP juncto Pasal 107 KUHP dan Undang- Undang ITE.
(Arief Setyadi )