Lieus Sungkharisma Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 21 Mei 2019 14:07 WIB
Lieus Sungkharisma (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka kasus makar, Lieus Sungkharisma selama 20 hari ke depan dimulai hari ini. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Lieus akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dia tersangka kita tangkap, ya kita lakukan prnahanan untuk 20 hari ke depan," katanya kepada Okezone, Selasa (21/5/2019).

(Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Panggil Amien Rais pada Jumat Ini)

Menurut Argo, pria yang memiliki nama asli Li Xue Xiung itu awalnya tidak kooperatif. Lieus sempat berteriak dan mengancam tidak akan makan dan menolak menjawab pertanyaan penyidik. Namun, setelah dilakukan pendekatan akhirnya Lieus menjawab semua pertanyaan penyidik.

"Ya kemarin disampaikan bahwa tersangka Lieus teriak teriak tidak akan ngomong ya, dan enggak akan makan ya. Jadi, setelah melakukan pendekatan akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik, (pernyataannya) ya yang berkaitan kan menyampaikan dengan makar ya di sana, nanti unsur unsur itu kita gali di sana," tuturnya.

(Baca Juga: Prabowo: Saya Rasa Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma Tak Bersalah)

Atas perbuataannya, Lieus dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP juncto Pasal 107 KUHP dan Undang- Undang ITE.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya