JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Aturannya sudah jelas ada dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, silahkan ajukan sesuai aturan yang ada,” kata Tjahjo melalui siaran persnya, di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa peserta Pemilu yang mengikuti Pemilihan Legislatif dapat mengajukan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
(Baca Juga: Raih 85 Kursi di DPR, Golkar Sanjung Jokowi)