Bunyi pasal sebagai dimaksud adalah:
Ayat 1 (Satu), “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.”
Ayat 2 (Dua), “Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan pennohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.”
(Baca Juga: Mendagri: Penetapan Hasil Pemilu oleh KPU Sah Sesuai Undang-Undang)
Ayat 3 (Tiga), “Dalam hal pengajuan pennohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi. (4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi."
(Arief Setyadi )