“Yang bersangkutan [dikenakan] Pasal 170 dan 212, 214, 217, 218, Petamburan ada [Pasal] 187 yaitu pembakaran,” lanjut Argo
Ia menambahkan di amplop sudah tertulis nama-nama yang diduga para pelaku kerusuhan.
Ia menyebut 257 tersangka yang ditangkap ada yang memerintah untuk melakukan kerusuhan dan sudah ada yang mengatur.
“Setelah kita tanyakan dari mana, katanya dari seseorang. Penyidik nanti bertugas siapa seseorang itu,” ungkap Argo.
(Rachmat Fahzry)