BANDUNG - Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra divonis lima tahun penjara, karena di nilai majelis hakim bersalah dalam kasus suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon. Hal itu di putuskan hakim dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/5/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta dengan ketenuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 5 bulan," ujar Fuad Muhammadi, Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Sunjaya Jabat Bupati Cirebon 2019-2024 Hanya 15 Menit Lalu Diberhentikan
Sunjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.