Eks Bupati Cirebon Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 22 Mei 2019 14:29 WIB
Ilustrasi Vonis Hakim (foto: Shutterstock)
Share :

BANDUNG - Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra divonis lima tahun penjara, karena di nilai majelis hakim bersalah dalam kasus suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon. Hal itu di putuskan hakim dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/5/2019).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta dengan ketenuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 5 bulan," ujar Fuad Muhammadi, Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Sunjaya Jabat Bupati Cirebon 2019-2024 Hanya 15 Menit Lalu Diberhentikan 

Sunjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana Pasal 12 huruf b‎ Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya