Eks Bupati Cirebon Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 22 Mei 2019 14:29 WIB
Ilustrasi Vonis Hakim (foto: Shutterstock)
Share :

Vonis hakim lebih rendah di‎banding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun. Namun, begitu hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipillih 5 tahun sejak jalani pidana pokok," ujar dia.

Hakim mengatakan Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga 50 juta secara berulang dengan total Rp 1,7 miliar lebih.

Dalam pembelaanya, Sunjaya berdalih bahwa ia terpaksa menerima uang itu untuk operasional kordinasi para pimpinan daerah mulai dari kapolres, kepala Kejari, ketua dprd dan unsur lainnya. Kata Sunjaya, uang digunakan untuk pengamanan LSM dan ormas.

"Bahwa terdakwa dianggap sengaja menerima uang tersebut karena sudah jadi kebiasaan menerima uang-uang promosi," kata hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya