JAKARTA - Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 300 orang yang diduga sebagai provokator kerusuhan yang terjadi pada aksi 21 dan 22 Mei. Sebagian dari pelaku ini, diketahui merupakan preman Tanah Abang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, para preman Tanah Abang itu disewa dan dibayar oleh seseorang sebesar Rp300 ribu dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Investigasi untuk Pastikan Korban Tewas Kerusuhan Aksi 21-22 Mei
"Sisanya itu betul preman Tanah Abang. Preman Tanah Abang yang dibayar. Rp 300 ribu per hari. Sekali datang dikasih duit," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).