“Dari tersangka ini kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja dalam ember warna abu-abu dengan berat 16 kilogram, kemudian satu ransel warna hitam, satu ponsel warna hitam dan satu ember besar warna abu-abu sebagai tempat ganja tersebut,” ungkapnya.
Dari keterangan tersangka ganja tersebut didapat dari daerah Penyabungan yang berbatasan Sumbar dan Sumatera Utara.
“Jadi diduga ganja ini dari Sumatera Utara. Tersangka ini bekerja sebagai sopir,” ucapnya.
Kasus berikutnya adalah S (36) warga Jorong Jambak Koto Tuo, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Kata Rudy, tersangka ini diciduk Rabu (15/5) pukul 15.00 WIB di Balerong Panjang, jorong Sungai Cubadak, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso. Dari tanga tersangka ini disita 14 paket sabu dalam platik bening dengan berat bersih 2,25 gram.