JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Malang Rendra Kresna dan 12 anggota DPRD Malang yang terlibat dalam kasus suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Dalam dua hari kemarin, 22-23 Mei 2019 telah dilakukan eksekusi terhadap Bupati Malang dan 12 Anggota DPRD Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Untuk anggota DPRD dan Bupati Malang dieksekusi dibeberapa Lapas terpisah. Antara lain, anggota DPRD Malang, Hadi Susanto, Sugiarto, M. Fadli, Samsul Fajri, Afdhal Fauza. "Mereka dan Bupati Malang dieksekusi ke Lapas Porong," ujar Febri.
Sementara, empat anggota DPRD yang dieksekusi ke Lapas Malang, yakni, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso. Lalu tiga lainnya digiring ke Lapas Wanita Malang, yaitu, Een Ambarsari, Asiana Irianti, dan Diana Yanti, Anggota DPRD Malang.
Febri menjelaskan, dara para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara TPK suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.