Baca Juga; KPK Eksekusi 10 Mantan Anggota DPRD Malang
KPK, kata Febri, juga memperingatkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat di Kota atau Kabupaten malang serta Kota Batu dan daerah lainnya dapat menjadi pelajaran bagi para Kepala Daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019.
"Penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas. Permintaan uang pelicin, ketok palu atau apapun namanya serta pemberian uang oleh Kepala Daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi," papar Febri.
(Edi Hidayat)