JAKARTA - Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir mencabut permohonan praperadilan yang telah diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa alasan kliennya mencabut praperadilan agar lebih fokus pada pokok perkara terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
"Agar fokus ke pokok saja," ungkap Soesilo, Jumat (24/5/2019).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui dicabutnya gugatan praperadilan tersebut. "Saya masih harus cek apakah sudah ada pemberitahuan atau tembusan surat ke KPK soal itu," kata Febri.
Selain itu, kata dia, penyidikan terhadap tersangka Sofyan akan terus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. "Tidak terpengaruh dengan pengajuan atau pencabutan praperadilan," kata Febri.