MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap. Untuk pilpres, pengajuan permohonan dimulai pada 23 hingga 25 Mei 2019. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni.
(Baca Juga: Batas Waktu Gugat Pemilu 2019 ke MK Berakhir Jumat)
Hingga saat ini, MK telah menerima laporan sengketa sebanyak enam permohonan gugatan hasil pemilu. Angka itu sejak proses pengajuan gugatan dimulai pada Selasa 21 Mei lalu.
Partai Golkar juga berencana menggugat hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya, partai beringin itu ingin melaporkan 9 gugatan ke MK.
Partai Demokrat dan PKS pun hari ini juga mulai melakukan kordinasi untuk menanyakan proses-proses pengajuan gugatan sengketa Pemilu ke MK.
(Khafid Mardiyansyah)