JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Kepala Divisi Bidang Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan setidaknya 70 lebih gugatan Pemilu 2019 yang terjadi sengketa di 23 Provinsi.
Baca Juga: BPN Akan Lapor Sengketa Pilpres, MK: Kita Sudah Siap Menerima!
"Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 Provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada 70 lebih perkara yang kita ajukan baik itu perkara DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota,” kata Feedinand di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Adapun 70 lebih gugatan yang berasal dari 23 provinsi di antaranya dari Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua dan Sulawesi Selatan.
Dikatakan Ferdinand, pihaknya tidak menekankan soal kecurangan dalam Pemilu 2019. Tetapi, yang digugat terkait adanya penggelembungan suara baik antar caleg partai maupun dengan partai lain.