Demokrat Ajukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2019 15:16 WIB
Kepala Divisi Bidan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean Mengajukan 77 Guguatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019). (foto: Harits TA/Okezone)
Share :

"Intinya sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara baik internal dan partai lain," tutur Ferdinand.

Baca Juga: MK Terima 226 Perkara Sengketa Hasil Pileg 2019 

Selain itu, guna menguatkan gugatan tersebut, pihaknya telah membawa bukti berupa salinan C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh KPU. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menyelesaikan secara independen.

"Mungkin ada kesalahan dari KPU, biar MK yang mengadilinya. Tetapi yang kita ingin adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi, jadi tidak dapat kursi," ujarnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya