"Intinya sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara baik internal dan partai lain," tutur Ferdinand.
Baca Juga: MK Terima 226 Perkara Sengketa Hasil Pileg 2019
Selain itu, guna menguatkan gugatan tersebut, pihaknya telah membawa bukti berupa salinan C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh KPU. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menyelesaikan secara independen.
"Mungkin ada kesalahan dari KPU, biar MK yang mengadilinya. Tetapi yang kita ingin adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi, jadi tidak dapat kursi," ujarnya.
(Fiddy Anggriawan )