Jadi Tersangka, Anak Wali Kota Tanjungpinang Bantah Sebar Uang saat Pemilu 2019

Muhammad Bunga Ashab, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2019 15:52 WIB
Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 02 Dapil 2 Tanjungpinang, M Apriyandi (Andi) yang Juga Anak Wali Kota Tanjungpinang Usai Menjalani Pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang (foto: Bunga Ashab/KoranSINDO)
Share :

TANJUNGPINANG - Caleg Partai Gerindra nomor 2 Dapil 2 Tanjungpinang M Apriyandi alias Andi yang juga anak Wali Kota Tanjungpinang Syahrul membantah melakukan tindak pidana pemilu money politic (politik uang) saat masa tenang Pemilu 2019 lalu.

Status Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang dalam kasus dugaan politik uang.

Baca Juga: Demokrat Ajukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu ke MK 

"Saya tidak melakukan itu (money politics), saya juga tidak kenal dengan RT (selaku saksi dan tersangka) yang dibilang sebagai korlap," ujar Andi usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (24/5/2019).

Sampai saat ini, kata Andi, belum pernah dipertemukan dengan saksi-saksi yang menjerat dirinya dengan politik uang tersebut. Andi menyampaikan aka kooperatif menghadapi proses hukumnya.

"Saya akan hadapi proses hukumnya. Jika kasus ini nanti tidak terbukti, maka saya akan menuntut balik para saksi-saksi," ujar Andi.

 

Usai pemeriksaan itu, Andi juga mempertanyaka pasal yang disangkakan terhadap dirinya. Dia menjelaskan ada perbedaan pasal yang menjeratnya. Saat diklarifikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang, pasal yang disangkakan kepadanya Pasal 523 ayat 2 jo Pasal 279 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu.

Namum, saat dilaporkan ke Polres Tanjungpinang pasalnya berganti menjadi Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu. "Pasalnya berganti antara di Bawaslu dengan Polres Tanjungpinang," ujar dia.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menyampaikan telah menetapkan tiga caleg sebagai tersangka dalam kasus politik uang dan empat warga sipil. Tiga caleg yang dimaksud adalah Andi dan dua caleg dari Partai Garuda nomor urut 2 Rantha Fauzi Sembiring dan nomor urut 5 Brando Ahmad Purba.

"Sudah ditetapkan tujuh orang tersangka, tiga caleg dan empat warga yang turut membantu para caleg. Identitasnya ada di kantor," kata Alie singkat.

Terpisah, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini yang disinggung terkait pergantian pasal yang disangkakan kepada Andi. Zaini menuturkan, saat ini proses sudah ditangan Polres Tanjungpinang.

"Sekarang kan penanganannya di polisi, langsung tanyakan (pergantian pasal) ke polisi saja," kata Zaini singkat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya