Berita sebelumnya, tiga calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (Dapil) 2 Tanjungpinang, yakni Kecamatan Tanjungpinang Timur yang tersandung kasus dugaan money politics (politik uang) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungpinang.
Ketiga caleg itu adalah dua orang caleg Partai Garuda nomor urut 2 Rantha Fauzi Sembiring dan nomor urut 5 Brando Ahmad Purba. Terakhir, caleg Partai Gerindra nomor 2 M Apriyandi merupakan anak Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.
Selain tiga caleg itu polisi juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Warsono, Agustinus dan Yusrizal. Ketiga orang ini merupakan orang yang turut membantu caleg menebar amplop berisi uang saat masa tenang.
Penetapan tersangka ini diketahui berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Mesi yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Enam tersangka itu terdiri dari tiga berkas perkara, yakni satu berkas untuk tersangka Rantha, satu berkas untuk tersangka Brando dan Warsono, serta satu berkas untuk tersangka Apriyandi, Agustinus dan Yusrizal.
Baca Juga: MK Terima 226 Perkara Sengketa Hasil Pileg 2019
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan, unsur tindak pidana pemilu terhadap ketiga caleg itu telah terpenuhi. Dia menuturkan, terpenuhinya unsur tersebut setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi belasan orang (masing-masing caleg). Hasil pembahasan tahap dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanjungpinang dengan unsur Bawaslu, Kejaksaan Negeri (Kerjari) dan Polres Tanjungpinang disepakati bahwa unsur pidananya telah terpenuhi.
Hasil dari pembahasan Sentra Gakkumdu tiga perkara itu memenuhi unsur tindak pidana sesuai diatur di dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 523 ayat 2 dengan sanksi terhadap terduga atau pelaku money politic yang terjadi pada saat masa tenang dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta.
(Fiddy Anggriawan )