MK Bagi Hakim Jadi 3 Panel Tangani Sengketa Pileg

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2019 20:37 WIB
Ketua MK Anwar Usman (Foto: Ist)
Share :

 

Lalu untuk panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh pemerintah, dan Manahan diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

(Baca Juga: Lemkapi Minta Polri Usut Aktor Intelektual Kericuhan Aksi 21-22 Mei

Sementara panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh pemerintah. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.

Untuk menangani perkara PHPU 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres), sidang tidak menggunakan sistem panel, namun tetap dengan sidang pleno atau dengan sembilan hakim konstitusi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya