Selain mengamankan delapan orang, tim juga menyita uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut disinyalir untuk mengurus surat izin tinggal WNA terhadap pihak imigrasi di NTB.
Baca juga: Kembangkan Suap DPRD Kalteng, KPK Buka Peluang Jerat Anak Usaha Sinar Mas
"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap utk mengurus perkara di imigrasi tersebut," terangnya.
Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. KPK akan segera melakukan konpers pada sore ini.
(Fakhri Rezy)