JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin 27 Mei hingga Selasa 28 Mei 2019, dini hari tadi. Tim mengamankan delapan orang yang salah satunya terapat pejabat imigrasi.
Delapan orang tersebut digelandang oleh tim KPK ke Mapolda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Diduga, telah terjadi transaksi suap terhadap pejabat imigrasi berkaitan dengan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: KPK OTT di NTB, 8 Orang Diamankan Termasuk Pejabat Imigrasi
"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).
Selain mengamankan delapan orang, tim juga menyita uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut disinyalir untuk mengurus surat izin tinggal WNA terhadap pihak imigrasi di NTB.
Baca juga: Kembangkan Suap DPRD Kalteng, KPK Buka Peluang Jerat Anak Usaha Sinar Mas
"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap utk mengurus perkara di imigrasi tersebut," terangnya.
Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. KPK akan segera melakukan konpers pada sore ini.
(Fakhri Rezy)