"MN ini sudah kita undang, kita panggil ke kantor Direktorat Siber Bareksim untuk diajak berkomunikasi dampak negatif apabila anda melakukan sebaran itu," ujar Ricky di Kemenpolhukam, Jakarta, Selasa (27/5/2019).
Ricky pun menyayangkan bahwa Mustofa Nahra tidak pernah memahami dengan bijak atas pemberitahuan dari penegak hukum tersebut.
Baca juga: Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi Terkait Hoaks Kerusuhan 22 Mei
"Namun saat ini ternyata yang kita sampaikan tidak membekas," ucap dia.
Ricky menegaskan, Polri tidak tiba-tiba menangkap Mustofa terkait kasus hoaks. Menurut dia, aksi berselancar Mustofa Nahra juga telah dipantau sejak lama oleh patroli siber.