JAKARTA - Polisi telah menetapkan tersangka kepada Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya atas kasus ujaran kebencian dan berita bohong melalui akun Twitternya.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menerangkan bahwa sebelum ditangkap Mustofa juga telah pernah diingatkan soal bahaya penyebaran hoaks.
Baca juga: Mustofa Nahra Ditahan Bareskrim hingga 20 Hari ke Depan
Selain itu, polisi juga telah memberitahukan mengenai literasi digital tentang bahanyanya menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian kepada pria berkepala plontos tersebut.