JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan melaporkan dua Komisioner Komisi Yudisial (KY), Sumartoyo dan Aidul Fitria Azhari ke Dewan Kehormatan KY. Keduanya diduga melanggar kode etik.
Erwin Natosmal Oemar, Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) mengatakan, pelaporan dilakukan pada hari ini, Selasa (28/5/2019). "Laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua orang komisioner Komisi Yudisial, yaitu Sdr. Sumartoyo dan Sdr. Aidul Fitria Azhari," katanya melalui siaran pers.
Adapun Sumartoyo diduga telah melanggar tiga prinsip utama kode etik KY, yaitu prinsip adil, prinsip bertanggung jawab, dan prinsip berintegritas. Diduga menyalahgunakan kewenangan di internal.
(Baca Juga: Dilaporkan Hakim MA, Ketua Komisi Yudisial Penuhi Panggilan Polisi)