Kronologi Penangkapan Caleg Gerindra yang Hina Jokowi di Mapolda Jateng

Agregasi Solopos, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 11:35 WIB
(Foto: Solopos)
Share :

Saat ini, lanjut Hendra, Maryanto ditahan di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut. Ia terancan hukuman penjara di atas lima tahun dan denda Rp1 miliar karena melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 berikut perubahannya pada UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain terancam hukuman penjara dan denda, Maryanto juga dipastikan gagal duduk di kursi DPR dari Dapil V Jateng. Berdasarkan informasi yang dihimpun Semarangpos.com, tak ada caleg Partai Gerindra Dapil V Jateng yang lolos ke Senayan.

Terpisah Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro, tak membantah jika Maryanto merupakan caleg dari partainya yang bertarung memperebutkan kursi ke Senayan. Meski demikian, ia tidak terlalu mengenal sosok Maryanto.

“Saya enggak kenal. Mungkin caleg dari pusat. Sekarang lagi musim penangkapan ya?’ ujar Sriyanto saat dihubungi Semarangpos.com, Minggu (26/5).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya