(Baca Juga: Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Makar)
Eggi berharap agar penangguhan yang diajukannya itu bisa disetujui oleh pihak kepolisian. Penahanan terhadap Eggi juga tidak pas dilakukan.
"Saudara Eggi tadi berharap karena kasusnya sangat sumir menurut beliau, beliau meminta agar penangguhan penahanan itu bisa. Kemudian mereka berharap ada keadilan karena tuduhan tuduhan ini tidak mempunyai dasar yang kokoh, tidak mempunyai dasar yang kuat, ini lebih bernuansa pada politik dan kekuasaan ketimbang penegakan hukum. Ini yang disampaikan oleh baik saudara Eggi," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
(Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Resmi Ditahan)
(Arief Setyadi )