"Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan, karena KPU harus mengubah persiapannya juga," tambah Arief.
(Baca juga: "Rahasia" KPU Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi di MK)
Sebagaimana diketahui, MK sudah menerima sebanyak 340 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Rinciannya, permohonan sengketa hasil pileg 339 yang terdiri dari 329 diajukan parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD; kemudian 1 permohonan pilpres.
(Hantoro)