Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 03 Juni 2019 12:53 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau penjara paling lama 10 tahun penjara," tutur Dedi.


Baca Juga : Penyebar Hoaks 'Pemerintah Disusupi Komunis' Ternyata Sudah Jadi WNI

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya