JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menduga ada sejumlah pihak yang kerap memanfaatkan kepentingan kelompok dengan membawa isu agama. Padahal, tindakan membawa agama dalam berbagai gerakan termasuk isu mengenai people power pada 21 dan 22 Mei lalu merupakan tindakan yang sesat dan tidak dibenarkan.
"Menurut saya menyesatkan jika agama dijadikan people power seakan akan memperjuangkan agama padahal seharusnya tidak seperti itu. Kalau diangkat ke tema agama, itu justru mudah memancing emosi dan itulah yang harus dihindarai," kata Mahfud, Selasa (4/6/2019).
Baca Juga: Polisi Temukan Zat Berbahaya pada Anak Panah Massa Kerusuhan 22 Mei di Petamburan
Praktisi hukum itu juga menegaskan, dugaan yang menyebutkan bahwa polisi sudah bertindak dalam menangani aksi kerusuhan lalu dianggap sudah dalam kadar yang sesuai dan proporsional. Meski, pada dasarnya hukum di pengadilan yang akan menentukan benar atau salah tindakan penanganan para pelaku kerusuhan sehingga berujung pada meninggalnya 8 orang.