Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahrawardaya Wajib Lapor dan Dilarang ke Luar Negeri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 04 Juni 2019 14:58 WIB
Mustofa Nahrawardaya (ig)
Share :

JAKARTA - Polri menegaskan bahwa tersangka kasus informasi palsu atau Hoaks Mustofa Nahrawardaya tetap harus melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis setelah Hari Raya Idul Fitri 2019.

"Yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah lebaran setiap Senin dan Kamis," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

 Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Bersyukur Penangguhan Penahanannya Dikabulkan Polisi

Selain itu, polisi juga melarang Mustofa Nahrawardaya untuk bepergian keluar negeri selama ditangguhkan penahanannya. Namun, Mustofa tidak dilarang untuk ke luar kota.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya