JAKARTA - Polri menegaskan bahwa tersangka kasus informasi palsu atau Hoaks Mustofa Nahrawardaya tetap harus melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis setelah Hari Raya Idul Fitri 2019.
"Yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah lebaran setiap Senin dan Kamis," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Bersyukur Penangguhan Penahanannya Dikabulkan Polisi
Selain itu, polisi juga melarang Mustofa Nahrawardaya untuk bepergian keluar negeri selama ditangguhkan penahanannya. Namun, Mustofa tidak dilarang untuk ke luar kota.