JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian yang dipimpinnya untuk masuk kerja pada hari ini usai cuti libur lebaran 1440 Hijriah. Jika tidak, sanksi akan menanti bagi ASN yang "membandel."
Tjahjo sendiri pagi ini, Senin (10/6/2019) menjadi inspektur upacara dalam rangkaian acara halalbihalal di lingkungan Kemendagri.
"Dalam apel bendera pagi ini sebagai irup (inspektur upacara-red) saya menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja dan tidak ikut apel bendera pagi ini tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen dan pemotongan tunjangan kinerja," kata Tjahjo.
"Serta diskorsing selama 3 hari," tuturnya.
Menteri dari PDI Perjuangan ini menegaskan, sanksi ini diberikan semata-mata untuk meningkatkan disiplin kerja bagi ASN yang di lingkungannya. Tjahjo mengimbau ASN selalu mematuhi seluruh aturan yang ada.