Babi Seberat 300 Kg Ini Dilarang Jalan-Jalan di Tanah Milik Pemerintah

ABC News, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2019 21:00 WIB
Grunt babi seberat 300 kg dianggap berbahaya karena sangat besar. Foto/ABC News
Share :

WANGARATTA - Dalam sebuah kasus unik di Australia seekor babi seberat 300 kg dilarang untuk dibawa berjalan-jalan oleh pemiliknya di tanah milik kota praja setempat, namun larangan itu malah mendapat tentangan dari sebagian warga setempat.

Dewan kota praja Wangaratta, sebuah kota sekitar 250 km dari ibu kota negara bagian Victoria Melbourne, sudah mengeluarkan surat peringatan kepada Matthew Evans.

Evans disebutkan sudah melanggar aturan peraturan lokal karena membawa babi yang bernama Grunt berjalan-jalan di tempat umum.

Dia akan didenda AUD806 (sekitar Rp8 juta) bila tetap melakukannya.

Peraturan yang ada menyebutkan bahwa warga tidak boleh mengganggu keselamatan atau keamanan orang lain di tanah milik pemerintah.

Namun dalam bantahannya Evans mengatakan walau Grunt adalah seekor babi, namun dia tidak berbahaya dan jinak mirip seperti binatang peliharaan di rumah.

"Gerakannya lamban. Dia tidak ubahnya seperti seekor bayi hanya saja tubuhnya besar." kata Evans.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya