Aksi 21-22 Mei, Perusuh Serang Polisi Pakai Benda-Benda Mematikan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2019 19:33 WIB
Ilustrasi Aksi 21-22 Mei (Okezone)
Share :

JAKARTA - Markas Besar (Mabes) Polri menyebut aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei terbagi menjadi dua segmen. Segmen pertama ialah aksi demonstrasi damai. Sementara itu, segmen kedua terjadi penyerangan ke arah aparat oleh para perusuh.

"Segmen kedua ini sangat beda dengan massa damai tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

 Baca juga: Kivlan Zen Dapat Rp150 Juta dari Habil Marati untuk Beli Senjata Api

Di segmen kedua ini, sekira pukul 22.30 WIB tanpa pemberitahuan tiba-tiba sekitar 500 massa perusuh mulai melakukan perusakan dan penyerangan terhadap petugas di areal Gedung Bawaslu.

 

"Bahkan petugas yang mengimbau diserang. bukan saja menggunakan benda-benda kecil, tapi juga yang mematikan. Seperti molotov. Molotov itu kalau kena kepala airnya tumpah terbakar bisa berakibat mematikan," jelas Iqbal.

 Baca juga: 225 Anggota Polri Jadi Korban Kerusuhan 22 Mei

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya