2 Pengusaha Didakwa Menyuap Bos PT Krakatau Steel Rp157 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2019 14:48 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta. Kemudian, Alexander juga menerima uang USD 4.000dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

Pada 22 Maret 2019, uang Rp20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro. Beberapa saat kemudian terdakwa Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro diamankan petugas KPK.

Sementara itu, Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro didakwa jaksa memberi suap kepada Direktur PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Eddy disebut jaksa memberikan suap senilai Rp55,5 juta.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp5.500.000 dan Rp50.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wisnu Kuncoro selaku Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Persero TBK, melalui Kurnia Alexander Muskitta," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya