JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan modus vote buying dengan menyalahgunakan anggaran negara karena capres petahana menjabat Presiden. Menurut tim hukum 02, hal itu adalah penyalahgunaan kekuasaan yang tidak etis dan koruptif.
"Koruptif karena menyalahgunakan keuangan negara (misuse of state budget) untuk kepentingan pribadi pemenangan Paslon 01 dalam Pilpres 2019, dengan membungkusnya sebagai seolah-olah sebagai program negara," ujar Tim Hukum Prabowo-Sandi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Penyalahgunaan anggaran itu, kata tim hukum Prabowo-Sandi, mempunyai tujuan tersembunyi atau bahkan terbuka untuk mempengaruhi preferensi pilihan penerima manfaat langsung atau tidak langsung dari program-program tersebut.
Penyalahgunaaan anggaran negara yang dipermasalahkan tim Prabowo-Sandi adalah:
1. Menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI dan Polri Rp 2,61 Triliun