Jumlah tersebut jika ditotal mencapai Rp100 triliun.
(Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Minta MK Melindungi Saksi)
"Dapat diduga, Paslon 01 dan tim kampanyenya akan berdalih bahwa program negara tersebut bukanlah vote buying, karena tidak dilakukan oleh “Pasangan calon” (dalam hal ini Paslon 01), sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU 7/2017," jelas tim Hukum Prabowo-Sandi.
"Dalih demikian harus dibantah, sebab meskipun dilakukan secara cerdik, yaitu disampaikan dalam forum-forum kenegaraan, hal demikian tidak menghilangkan hakekat bahwa anggaran dan program negara tersebut sedang disalahgunakan oleh Presiden petahana Joko Widodo, untuk kepentingan pribadi pemenangan Paslon 01 Joko Widodo dan KH Maruf Amin," pungkas dia.
(Khafid Mardiyansyah)