Untuk itu, Ia meminta Anies untuk menyelesaikan terlebih dahulu pembahasan-pembahan raperda yamg saat ini ditarik gubernur untuk direvisi. hal itu merupakan payung hukum IMB tersebut.
"Kalau saat ini yang dijadikan rujukan gubernur adalah pergub, dan itu sifatnya sementara, karena ada kekosongan hukum," ujarnya.
Gembong menekankan bahwa Anies juga wajib menjelaskan status hukum pulau-pulau reklamasi, apakah statusnya legal atau ilegal.
"Kalau sudah disepakati legal, baru dibuatkan raperda zonasi wilayah dan per pulau, pengembang memohon ijin prinsip pengembangan kawasan per pulau yang diikuti dengan menyusun rencana induk kawasan dan rencana tapak per pulau akan dirancang seperti apa," tutupnya.
(Awaludin)