Dari hasil pengembangan didapatkan informasi bahwa akan ada penyeludupan miras Ilegal jenis cap tikus dalam jumlah banyak, ke kota Sorong, pada hari Minggu (16/6/2019) subuh.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polsek Sorong Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gelora Tarigan bersama Tim Polsek Sorong Kota langsung bergerak ke sasaran sambil melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil mengamankan sebanyak 2,5 Ton barang bukti, miras ilegal jenis Cap tikus yang dimasukkan di dalam jerigen 25 liter.
Barang bukti tersebut menurut Gelora, diamankan di dalam sebuah mobil Jenis Avanza yang berisi 21 jerigen ukuran 25 liter dan satu unit mobil Toyota kijang diamankan berisi 29 jerigen ukuran 25 liter miras ilegal tersebut.
"Melakukan Lidik dan penangkapan terhadap 1 unit Mobil Avanza yg berisi 21 Gen Milo jenis CT ukuran 25 L dan 1 unit Mobil kijang yg berisi 29 Gen Milo jenis CT kemudian dari hasil Pengembangan pada jam 03.00 wit anggota Reskrim Polsek Sokot kembali melalukan penangkapan 50 Gen ukuran @ 25L Milo jenis CT di Halte Doom," jelas Iptu Gelora Tarigan.