2,5 Ton Miras Ilegal Jenis Cap Tikus Disita Polisi

Chanry Andrew S, Jurnalis
Minggu 16 Juni 2019 17:33 WIB
Foto: Okezone
Share :

Dua pelaku yang diamankan masing-masing, RT (30), pekerja swasta, warga Tiniawangkok Amora Minahasa Selatan dan RP (23), 24 Amura Minahasa Selatan

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku menurut Gelora, adalah pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup dan UU pangan nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara agar pelaku penjualan Miras jera. Seluruh barang bukti beserta dua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sorong Kota dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya