JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta, Muhammad Guntur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan praktik rasuah dalam penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah mengumpulkan beberapa temuan yang diduga menyalahi prosedur. Nantinya, ia akan menyerahkan bukti-bukti itu ke KPK agar segera diselidiki.
"Kami meminta mereka (KPK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut," kata Guntur kepada Okezone, Senin (17/6/2019).
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.
(Baca juga: Soal IMB di Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Diminta Segera Terbitkan Perda Zonasi)
Penerbitan IMB itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.