Baca Juga: Ratna Sarumpaet Menangis dan Minta Dibebaskan ketika Bacakan Pleidoi
Ratna mengaku tidak menyangka kalau kebohongan yang disampaikannya sebagai pribadi kepada orang-orang terdekatnya itu bisa manajernya ke dalam kasus hukum. Ia juga membantah dalam tuntutan JPU menyebutnya melakukan perbuatan yang menimbulkan keonaran.
"Saya tidak mengerti keonaran seperti apa yang dimaksud JPU yang telah terjadi akibat kebohongan saya. Keonaran yang saya tahu dan diketahui secara umum adalah terjadinya kerusuhan atau amukan massa yang hanya bisa dihentikan oleh aparat kepolisian, seperti terjadi pada peristiwa Mei 1998, di mana ada korban jiwa, terjadi benturan fisik, ada kendaraan rusak dan ada fasilitas umum yang dirusak, dan kepolisian bertindak untuk mengamankannya," katanya.
Baca Juga: Kesimpulan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Minta Ratna Sarumpaet Dibebaskan
(Arief Setyadi )