KPK: PT Palma Satu Cabut Gugatan Praperadilan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 19:59 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

“Saat ini, KPK terus melakukan Penyidikan dengan tiga tersangka tersebut, termasuk 1 korporasi PT. PS,” ujarnya.

Selain menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Ajukan Kasasi Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu, KPK Berharap MA Lebih Jernih

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya